Penghelatan pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Sukabumi akan segera dilaksanakan. Ini adalah momen penting dalam demokrasi rakyat yang diwajibkan oleh undang-undang dan harus kita jaga kesakralannya. Namun, Pemilukada atau Pilkada tidak bisa dipisahkan dari salah satu lembaga penting yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peran KPU sangatlah vital dalam proses ini. Lembaga ini harus netral, amanah, dan tidak berpihak pada salah satu calon. KPU seharusnya hanya berpihak pada undang-undang dan masyarakat. Netralitas KPU adalah kunci untuk memastikan keadilan dan integritas dalam setiap tahap Pilkada. Kegagalan KPU dalam menjaga netralitas dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mengancam legitimasi hasil pemilihan.
Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi kinerja KPU. Kita harus memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, kita bisa menjaga kesakralan dan kepercayaan terhadap proses Pilkada, demi masa depan demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.
Apakah KPU Kabupaten Sukabumi Bekerja dengan Baik, Jujur, dan Netral?
Sayangnya, kata-kata "jujur" dan "netral" tampaknya hanya sebatas jargon di KPU Kabupaten Sukabumi. Banyak hal dan informasi yang secara umum tidak diketahui oleh masyarakat, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prinsip-prinsip tersebut dan praktik yang sebenarnya.
Proses seleksi dan rekruitmen PPK PPS 2023-2024 "Bertarif Juta-an"
Pada proses rekrutmen PPK 2023, terdapat banyak persoalan yang mencederai prinsip demokrasi, salah satunya adalah adanya nepotisme yang dilakukan oleh oknum-oknum di KPU Kabupaten Sukabumi. Tentu saja, nepotisme ini terjadi karena adanya pihak-pihak yang berwenang dalam bidang rekrutmen tersebut.